Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Harian Berita – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty diberhentikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Pemberhentian Sitti dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020.

Keputusan Presiden  nomor 43/P Tahun 2020 ditanda tangani Jokowi pada Jumat 24 april 2020. Kl ausul pertama keppres tersebut berbunyi, “Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.”

Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Pihak Sekretariat Negara (Setneg) “Betul,” ujar Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/4/2020).

Untuk klausul kedua disebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dimana pemecatan Sitti ini sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. Namun Sitti merasa dia diadili terlalu berlebihan karena pernyataannya tersebut.

“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya,” kata Siti dalam konferensi persnya , Sabtu (25/4/2020).

Sitti mengatakan , KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main. “Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?” sambungnya.

Sitti Hikmawatty, sempat menjadi trending topic di media sosial sekitar Februari 2020. Saat itu Sitti menjadi narasumber di salah satu media dan dia menyatakan wanita dapat hamil saat berenang di kolam yang berisi pria. Kemudian peryataan Sitti tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontra di mata masyarakat.